Bolehkah berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga (lebih dari satu orang)?

Salah satu syiar Islam yang mulia dan agung yang disyariatkan oleh Allah Ta‘ala serta sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ adalah ibadah kurban. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11,12,13 dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanhuwataala. Menurut mayoritas ulama seperti ulama madzhab maliki, syafii dan hambali, ibadah kurban adalah Sunnah bukan wajib.

Lantas, bolehkah berkurban satu ekor domba untuk satu keluarga (lebih dari satu orang)?

Jawabanya, boleh, satu ekor domba sah untuk satu orang, maksudnya seorang kepala keluarga berkurban dengan seekor kambing atas nama dirinya sendiri, namun dari sisi pahala, kurban tersebut juga mencakup dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ dahulu berkurban dengan satu ekor kambing untuk seluruh keluarganya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, yang di dalamnya terdapat doa Nabi Muhammad ketika menyembelih hewan kurban اللهم تقبل من محمد وآل محمد yang artinya: “Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”

Syaikh Bin baz pernah berkata “ Kurban dapat mencukupi untuk seluruh anggota keluarga, meskipun jumlah mereka mencapai seratus orang, apabila seseorang menyembelih hewan kurban atas nama dirinya, istrinya, anak-anaknya, dan seluruh keluarganya, hal itu sudah sah dan mencukup meskipun hanya dengan seekor kambing, satu ekor sapi, atau satu ekor unta”

Dalam Sunan Tirmidzi dari hadist Abu Ayyub Al-anshari meriwayatkan : كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلـم يُضَحِّي وَعَن أَهلِ بَيتِهِ، فَيَأكُلُونَ، وَيُطعِمُونَ

Yang artinya: Pada masa Nabi ﷺ, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka memakannya dan juga memberi makan orang lain.


Penyusun: Pahrur Rohim, S.Pd., C.LSFM., C.MA.



Posting Komentar

0 Komentar