Bagi banyak anak muda hari ini, pacaran sudah dianggap hal biasa—bahkan budaya. Alasannya beragam: ingin saling mengenal, butuh teman curhat, atau sekadar ingin merasa dicintai. Tapi terlepas dari alasan-alasan itu, hubungan antara dua lawan jenis yang bukan mahram tetaplah dilarang dalam Islam. Larangan itu bukan tanpa sebab—karena syariat datang bukan hanya untuk membatasi, tapi juga melindungi.
Islam adalah agama yang sempurna. Semua persoalan, termasuk yang paling personal seperti relasi laki-laki dan perempuan, punya solusinya sendiri. Salah satunya: menikah.
Tapi bukankah menikah itu berat?
Tidak harus. Justru jika didekati dengan cara yang bijak, menikah bisa jadi solusi realistis sekaligus ideal—bahkan jika dilakukan tanpa langsung berhubungan badan setelah akad. Inilah bentuk pernikahan yang mengedepankan komitmen tanpa harus terburu-buru dalam aspek fisik.
1. Menikah adalah komitmen sejati, bukan komitmen semu
Banyak orang beralasan pacaran itu penting untuk mengenal pasangan. Padahal, seringkali yang terjadi justru sebaliknya: hubungan yang penuh godaan syahwat, pengkhianatan, dan luka emosional yang dalam. Dalam pacaran, komitmen itu longgar. Tidak ada perjanjian hukum, budaya, atau moral yang mengikat. Dan ketika putus, sering kali perempuan yang menanggung lebih banyak kerugian—baik secara fisik, emosional, maupun sosial.
Berbeda dengan pernikahan. Akad nikah adalah ikatan yang kuat secara hukum dan sosial. Menikah bukan keputusan main-main—karena ada konsekuensi nyata yang mengiringi. Seorang laki-laki yang sungguh-sungguh ingin menikah akan berpikir matang sebelum mengambil langkah itu. Ini saja sudah jadi filter alami dari mereka yang sekadar main-main.
2. Menikah menghalalkan cinta dan kedekatan
Apa yang dilakukan pasangan pacaran—berbagi cerita, jalan bersama, saling memberi perhatian—dalam konteks pernikahan justru menjadi ibadah. Akad nikah adalah batas yang jelas antara halal dan haram. Bahkan jika pasangan memilih untuk menunda hubungan fisik setelah menikah, seluruh bentuk interaksi batin dan emosional mereka tetap dalam batas yang dibolehkan agama.
Sayangnya, banyak orang mengira menikah = langsung hubungan badan. Padahal tidak. Menikah bisa dimulai dari membangun rumah tangga secara bertahap. Dan dengan begitu, nafsu tak harus selalu menjadi alasan atau penghalang utama untuk melangkah ke jenjang yang lebih halal.
3. Kalau pun berpisah, tetap suci secara lahir dan batin
Jika pacaran berakhir dengan luka dan kehormatan yang ternoda, pernikahan bahkan tanpa hubungan badan tetap menjaga kehormatan perempuan. Status “janda” kadang distigma negatif, tapi di sisi lain, perempuan yang bercerai dalam pernikahan tanpa hubungan fisik masih menjaga kesuciannya secara sempurna. Ini berbeda jauh dari mereka yang sudah “terlanjur” saat pacaran.
4. Laki-laki belum wajib menafkahi setelah akad
Salah satu kekhawatiran terbesar dari laki-laki adalah tanggung jawab finansial. Tapi menurut para ulama (Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah), kewajiban memberi nafkah tidak otomatis berlaku setelah akad. Itu baru menjadi kewajiban ketika istri tinggal bersama atau sudah ada hubungan fisik. [Referensi: almanhaj.or.id]
Artinya, laki-laki tetap bisa membangun komitmen halal tanpa terburu-buru masuk ke tanggung jawab penuh rumah tangga. Bahkan, jika budaya dan kondisi memungkinkan, walimah bisa disederhanakan atau cukup dengan akad sederhana.
Kesimpulan
Pacaran bukan solusi, justru sumber banyak kerusakan. Menikah—dengan pendekatan yang tepat—bisa menjadi jawaban. Tak harus langsung berat, tak harus menunggu semuanya “siap total”. Yang penting: komitmen, keseriusan, dan keberanian untuk mengambil langkah halal.
Daripada terjebak dalam hubungan abu-abu yang tak punya kepastian dan penuh risiko, kenapa tidak memilih jalan yang lebih terang dan diridhai?
Ditulis oleh M. Kamaluddin R
0 Komentar