Dalam kitab Safinatunnajah karya Syaikh Salim ibnu Samir Alhadrami dijelaskan ada 14 hal yang dapat membatalkan shalat:
1- Berhadast.
Keluarnya segala sesuatu dari dua lubang yaitu dzubur (belakang) dan qubul (depan) seperti keluar angin dari dzubur atau keluar air kencing dari qubul.
2- Terkena Najis.
Kalau najis tersebut dibersihkan secara langsung maka tidak membatalkan shalat dengan syarat najis tersebut kering dan bisa dibersihkan dengan sentilan jari. Jikalau najis tersebut basah seperti kotoran burung yang jatuh diatas peci, maka peci tersebut harus segera dibuka dari kepala dan tidak dipakai untuk shalat tersebut.
3- Terbukanya Aurat.
Jika aurat yang terbuka ditutup lagi secara langsung maka tidak membatalkan Shalat.
4- Berbicara dengan sengaja.
Kalau dia berbicara sekata dengan tanpa sengaja atau lupa maka tidak membatalkan shalat. Jika dia berbicara dengan pembicaraan panjang seperti enam kata, maka shalatnya batal walaupun tidak disengaja.
5- Melakukan segala hal yang membatalkan puasa.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa:
1) Makan dan minum dengan sengaja
2) Masuknya dzakar ke lubang dzubur atau farji (kemaluan perempuan)
3) Keluar mani dengan sengaja
4) Murtad
5) Haid
6) Nifas
7) Melahirkan
8) Gila
9) Pingsan seharian penuh
10) Mabuk dengan sengaja
6- Memakan sesuatu dengan banyak walaupun dia dalam keaddan lupa.
Jika dia memakan sesuatu hal yang sedikit seperti satu atau dua butir nasi dalam keadaan lupa atau tanpa disengaja dan tidak bisa membuangnya dari mulut maka tidak membatalkan Shalat.
7- Melakukan gerakan yang banyak seperti gerakan tiga kali secara berturut-turut diluar dari gerakan shalat seperti berjalan atau melangkah.
Adapun bergerak tanpa berturut-turut walapun tiga kali maka hal tersebut tidak membatalkan Shalat.
8- Meloncat yang jauh
9- Memukul yang kencang
10- Menambah rukun shalat dengan sengaja.
Seperti melakukan rukuk tiga kali dalam satu rokaat. Atau melakukan sujud tiga kali dalam satu rokaat.
11- Mendahului Imam dengan dua rukun fi’li (perbuatan) seperti rukuk atau sujud, atau tertinggal dari dua rukun fi’il secara sengaja.
Misalnya, jikalau imam dalam keadaan rukuk dan makmum dalam keadaan duduk diantara dua sujud, maka shalat bagi makmum tersebut telah batal karena dia mendahului dua rukun fi’li shalat Imam yaitu i’tidal (berdiri dari rukuk) dan sujud pertama.
12- Niat keluar/memotong Shalat dengan yakin.
Jikalau dia berniat memotong atau keluar dari shalat dengan yakin maka sesungguhnya dia telah membatalkan shalatnya. Adapun perasaan yang mengganggu atau niat yang tidak yakin untuk keluar dari shalat maka tidak membatalkan shalat.
Adapun seorang makmum yang berniat memisahkan diri dari solat berjamaah bersama Imam maka hal itu tidak membatalkan shalat tetapi status shalatnya berubah dari berjamaah menjadi munfaridah (sendiri).
13- Mensyaratkan batalnya Shalat pada sesuatu.
Misalnya, jika seseorang yang solat berkata dalam hatinya “jika bel rumah berbunyi maka saya akan menghentikan shalat saya”, maka shalatnya batal walaupun bel rumah tersebut tidak berbunyi, karena diantara syarat niat harus jazimah.
14- Ragu-ragu dalam membatalkan Shalat.
Adapun nomor 14 diantara hal yang membatalkan shalat, penulis tidak menyepakatinya, karena keraguan yang datang terjadi setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan yang datang. Hal ini sejalan dengan kaidah “Alyaqin laa yazulu bisakkin”.
Penulis: Pahrur Rohim C.LSFM
0 Komentar